PT
Jamsostek, Asuransi Sosial Terbaik Bidang Layanan
Jakarta, Pelita - Direktur Operasi PT Jamsostek
(persero) A Ansyorl mengatakan, pihaknya menyadari masih banyak yang harus
dibenahi dalam hal pelayanan untuk memastikan pekerja terlindungi.
Ia mengatakan hal tersebut usai menerima
penghargaan dari Majalah Investor, di Jakarta, kemarin. PT Jamsostek meraih
penghargaan khusus sebagai asuransi sosial terbaik di bidang inovasi layanan
berdasarkan pengumpulan pendapat pemegang polis.Ansyori menjelaskan, pihaknya
terus melakukan perbaikan layanan. Antara lain dengan mengaplikasikan layanan
online di seluruh Indonesia mulai 28 Maret 2007, sehingga peserta Jamsostek
bisalangsung dapat dilayani di manapun mereka mendaftar.
"Kami berupaya tenis mengembangkan layanan
untuk melayani pekerja mengatasi risiko sosial Vang mereka hadapi. Tuntutan
layanan itu juga berkembang," ujarnya.Ia mengakui sampai saat ini
kepesertaan Jamsostek masih rendah. Dari 29 juta pekerja yang terdaftar, hanya
8.7 Juta peserta aktif atau seikitar 30 persen dari tolal pekerja
formal."Itu (kepesertaan asuransi, termasuk jamsostek) tidak hanya
menyangkut soal kepercayaan, tapi juga tata kelola yang baik, peraturan, dan
penegakan hukum," tuturnya.
Untuk meningkatkan jumlah peserta Jamsostek,
Ansyorl mengatakan, pihaknya akan lebih menggiatkan sosialisasi. Sekarang semua
BUMN telah menjadi peserta Jamsostek, termasuk PLN sudah.Sebelumnya Jamsostek.
Juga telah menerima penghargaan dari KPK pada Desember 2009 sebagai perusahaan
dengan integritas pelaporan yang baik diurutan ke 5 dari 81 BUMN.
JAKARTA: PT
Jamsostek menyiapkan pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan menjadi
jaminan kesehatan nasional saat direalisasikannya BPJS Kesehatan.
Bahkan, BUMN itu mengupayakan peningkatan jumlah peserta aktif program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), karena saat ini, jumlah pesertanya baru 25% dari total peserta 10,7 juta orang pekerja.
Menurut Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, nantinya semua pekerja peserta JPK harus terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
"Pada triwulan I/2012, sebanyak 2.686.479 orang pekerja menjadi peserta JPK," ujarnya, pada Senin, 4 Juni 2012.
Untuk jumlah pekerja peserta program JPK itu tergabung pada 67.412 perusahaan.
Hotbonar menuturkan pengaturan dan perluasan kepesertaan itu akan menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan, apalagi akan ada penambahan manfaat pelayanan kesehatan, perbaikan teknologi informasi, dan menambah kesiapan SDM.
"Cara agar semua pekerja menjadi peserta dapat pelayanan kesehatan menjadi tantangan bagi semua pihak, karena pekerja harus membayar untuk mendapatkan jaminan kesehatan, berbeda dengan penduduk miskin," paparnya.
Hotbonar menambahkan saat ini menumbuhkan kesadaran pekerja dan pengusaha untuk perbaikan jaminan pemeliharaan kesehatan peserta menjadi tantangan bagi semua pihak.(api)
Jamsostek adalah singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja,
dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja
untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya
menggunakan mekanisme asuransi sosial.Bahkan, BUMN itu mengupayakan peningkatan jumlah peserta aktif program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), karena saat ini, jumlah pesertanya baru 25% dari total peserta 10,7 juta orang pekerja.
Menurut Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, nantinya semua pekerja peserta JPK harus terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
"Pada triwulan I/2012, sebanyak 2.686.479 orang pekerja menjadi peserta JPK," ujarnya, pada Senin, 4 Juni 2012.
Untuk jumlah pekerja peserta program JPK itu tergabung pada 67.412 perusahaan.
Hotbonar menuturkan pengaturan dan perluasan kepesertaan itu akan menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan, apalagi akan ada penambahan manfaat pelayanan kesehatan, perbaikan teknologi informasi, dan menambah kesiapan SDM.
"Cara agar semua pekerja menjadi peserta dapat pelayanan kesehatan menjadi tantangan bagi semua pihak, karena pekerja harus membayar untuk mendapatkan jaminan kesehatan, berbeda dengan penduduk miskin," paparnya.
Hotbonar menambahkan saat ini menumbuhkan kesadaran pekerja dan pengusaha untuk perbaikan jaminan pemeliharaan kesehatan peserta menjadi tantangan bagi semua pihak.(api)
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
Direktur Utama Jamsostek sejak Februari 2007 adalah Hotbonar Sinaga yang menggantikan Iwan P Pontjowinoto.
Hak dan
kewajiban
Sebagai
program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory)
bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur
Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban
peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya
melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan
dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)
Peraturan
tentang Jamsostek
- Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
- Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007.
Perlindungan
oleh jamsostek
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat
mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan
pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh
Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
- Peristiwa kecelakaan
- Sakit
- Hamil
- Bersalin
- Cacat
- Hari tua
- Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan
terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Filosofi
jamsostek
Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga
diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.
Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang
lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun
keluarganya, bila meninggal dunia.
Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh
sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.
referensi :
http://www.jamsostek.co.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Jamsostek
http://archive.bisnis.com/articles/asuransi-kesehatan-jamsostek-siaplihkan-program-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-jadi-jamkesnas