PT ASURANSI JAMSOSTEK


PT Jamsostek, Asuransi Sosial Terbaik Bidang Layanan
Jakarta, Pelita - Direktur Operasi PT Jamsostek (persero) A Ansyorl mengatakan, pihaknya menyadari masih banyak yang harus dibenahi dalam hal pelayanan untuk memastikan pekerja terlindungi.
Ia mengatakan hal tersebut usai menerima penghargaan dari Majalah Investor, di Jakarta, kemarin. PT Jamsostek meraih penghargaan khusus sebagai asuransi sosial terbaik di bidang inovasi layanan berdasarkan pengumpulan pendapat pemegang polis.Ansyori menjelaskan, pihaknya terus melakukan perbaikan layanan. Antara lain dengan mengaplikasikan layanan online di seluruh Indonesia mulai 28 Maret 2007, sehingga peserta Jamsostek bisalangsung dapat dilayani di manapun mereka mendaftar.
"Kami berupaya tenis mengembangkan layanan untuk melayani pekerja mengatasi risiko sosial Vang mereka hadapi. Tuntutan layanan itu juga berkembang," ujarnya.Ia mengakui sampai saat ini kepesertaan Jamsostek masih rendah. Dari 29 juta pekerja yang terdaftar, hanya 8.7 Juta peserta aktif atau seikitar 30 persen dari tolal pekerja formal."Itu (kepesertaan asuransi, termasuk jamsostek) tidak hanya menyangkut soal kepercayaan, tapi juga tata kelola yang baik, peraturan, dan penegakan hukum," tuturnya.
Untuk meningkatkan jumlah peserta Jamsostek, Ansyorl mengatakan, pihaknya akan lebih menggiatkan sosialisasi. Sekarang semua BUMN telah menjadi peserta Jamsostek, termasuk PLN sudah.Sebelumnya Jamsostek. Juga telah menerima penghargaan dari KPK pada Desember 2009 sebagai perusahaan dengan integritas pelaporan yang baik diurutan ke 5 dari 81 BUMN.
JAKARTA: PT Jamsostek menyiapkan pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan menjadi jaminan kesehatan nasional saat direalisasikannya BPJS Kesehatan.

Bahkan, BUMN itu mengupayakan peningkatan jumlah peserta aktif program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), karena saat ini, jumlah pesertanya baru 25% dari total peserta 10,7 juta orang pekerja.

Menurut Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, nantinya semua pekerja peserta JPK harus terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

"Pada triwulan I/2012, sebanyak 2.686.479 orang pekerja menjadi peserta JPK," ujarnya, pada Senin, 4 Juni 2012.

Untuk jumlah pekerja peserta program JPK itu tergabung pada 67.412 perusahaan.

Hotbonar menuturkan pengaturan dan perluasan kepesertaan itu akan menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan, apalagi akan ada penambahan manfaat pelayanan kesehatan, perbaikan teknologi informasi, dan menambah kesiapan SDM.

"Cara agar semua pekerja menjadi peserta dapat pelayanan kesehatan menjadi tantangan bagi semua pihak, karena pekerja harus membayar untuk mendapatkan jaminan kesehatan, berbeda dengan penduduk miskin," paparnya.

Hotbonar menambahkan saat ini menumbuhkan kesadaran pekerja dan pengusaha untuk perbaikan jaminan pemeliharaan kesehatan peserta  menjadi tantangan bagi semua pihak.(api)
Jamsostek adalah singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja, dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
Direktur Utama Jamsostek sejak Februari 2007 adalah Hotbonar Sinaga yang menggantikan Iwan P Pontjowinoto.
Hak dan kewajiban
Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)
Peraturan tentang Jamsostek
  • Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:
    • Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
    • Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007.
Perlindungan oleh jamsostek
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
  • Peristiwa kecelakaan
  • Sakit
  • Hamil
  • Bersalin
  • Cacat
  • Hari tua
  • Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Filosofi jamsostek
Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.
Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia.
Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.

referensi :
http://www.jamsostek.co.id/

http://id.wikipedia.org/wiki/Jamsostek

http://archive.bisnis.com/articles/asuransi-kesehatan-jamsostek-siaplihkan-program-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-jadi-jamkesnas